Jakarta, CNN Indonesia --
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I membekukan 275 rekening milik penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp224,60 miliar.
Langkah itu dilakukan secara serentak melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja DJP Jawa Barat I.
Aksi pemblokiran rekening tersebut dipusatkan di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat I, Bandung, Rabu (6/5). Sebanyak 174 wajib pajak tercatat menjadi target dalam penegakan hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari proses penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Nandang dalam keterangan resmi, Kamis (7/5).
Menurut dia, pemblokiran rekening dilakukan setelah DJP menempuh berbagai langkah persuasif dan edukatif kepada wajib pajak. Namun, sejumlah wajib pajak disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening," ujarnya.
Nandang menegaskan seluruh proses penagihan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa sebelum pemblokiran rekening dilakukan.
Ia menjelaskan tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dalam aturan itu, pemblokiran rekening menjadi salah satu tahapan sebelum penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.
Kanwil DJP Jawa Barat I juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan agar tidak terkena tindakan penagihan lanjutan yang lebih berat.
Selain pemblokiran rekening, DJP menyebut penunggak pajak berpotensi dikenai penyitaan aset hingga pencegahan bepergian ke luar negeri apabila kewajiban pajaknya tetap tidak diselesaikan.
(del/pta)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
7
















































