Mulai Kapan Pedagang Shopee, Tokopedia Cs Ditarik Pajak?

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebut menyiapkan aturan yang mewajibkan e-commerce menarik pajak UMKM sebesar 0,5 persen dari pedagang online.

Seorang pejabat perindustrian Indonesia, seperti dilaporkan Reuters, menyebut kebijakan itu kemungkinan diterapkan bulan depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli membenarkan Kemenkeu sedang mengkaji aturan itu. Namun, dia tidak memastikan kapan aturan akan berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," uxap Rosmauli dilansir detik, Rabu (25/6).

Rosmauli menyampaikan pungutan pajak untuk pedagang online lewat e-commerce dikaji untuk menyederhanakan administrasi pajak. Selain itu, pemerintah ingin menciptakan perlakuan yang adil antara pedagang online dan offline.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan memang sudah ada sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai aturan itu kepada beberapa marketplace.

Meski begitu, dia belum bisa berkomentar teknis karena aturan resmi belum terbit. Budi hanya berharap pemerintah menerapkan kebijakan ini secara hati-hati karena akan berdampak ke jutaan pedagang.

"Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat," ungkap Budi lewat keterangan tertulis, Rabu (25/6).

idEA menyatakan kesiapan mendukung pemerintah menerapkan kewajiban untuk e-commerce menarik pajak penjualan. Akan tetapi, mereka berharap penerapan kebijakan tidak menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian.

"Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah pejabat perindustrian membeberkan rencana pemerintah menarik pajak penjualan. Aturan yang sedang dirancang mewajibkan e-commerce menarik pajak penjualan dari penjual di marketplace mereka.

Pajak 0,5 persen itu lalu disetor ke negara. E-commerce berpotensi disanksi bila terlambat melaporkannya. Reuters menyebut aturan ini bakal diterapkan bagi pedagang beromzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar per tahun.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/pta)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |