Mudik Lebaran 2026, Pemprov Sumbar Terapkan One Way dan Batasi Angkutan Barang

6 hours ago 7
ARUS MUDIK— Pemprov Sumbar menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah guna memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

PADANG, METRO— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas selama masa arus mu­dik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah guna memastikan perjalanan ma­sya­rakat berlangsung aman, tertib, dan lancar. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan pengaturan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi peningkatan volume kendaraan selama periode mudik Lebaran.

Menurut Mahyeldi, pemerintah daerah bersama unsur terkait telah melakukan berbagai persiapan agar mobilitas masyarakat selama masa mudik dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kemacetan maupun gangguan keselamatan lalu lintas. “Kita ingin memastikan perja­lanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman dan lancar. Karena itu pemerintah bersama seluruh pemang­ku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kema­cetan kendaraan,” ujar Mahyeldi.

Pengaturan lalu lintas tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani menjelaskan salah satu kebijakan yang diterapkan a­dalah pembatasan operasional angkutan barang yang akan berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut diberlakukan pada dua ruas jalan utama, yakni jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk arah sebaliknya.

Menurut Dedy, pembatasan operasional tersebut berlaku bagi mobil ba­rang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan de­ngan kereta tempelan mau­pun gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangu­nan. Namun demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta kendaraan pengangkut kebutuhan pokok masya­rakat.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Padang Panjang, tepatnya di kawasan Lembah Anai. “Pemberlakuan sistem satu arah ini akan dibagi berdasarkan waktu. Pukul 10.00 sampai 14.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang menuju Padang Panjang, kemudian pukul 14.00 sampai 18.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang Panjang menuju Padang. Pada setiap pergantian waktu akan diterapkan clearance time atau waktu steril untuk memastikan ruas jalan benar-benar kosong sebelum arus berikutnya dibuka,” jelas Dedy.

Ia menambahkan, selama masa Angkutan Lebaran 2026 jalur Lembah Anai juga akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran dan diperuntukkan bagi kendaraan ri­ngan roda empat serta sepeda motor. Pemerintah Provinsi Sumbar mengimbau masya­rakat untuk mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapa­ngan demi kelancaran perjalanan selama masa mudik dan arus balik Lebaran. (fan)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |