CNN Indonesia
Kamis, 10 Jul 2025 22:39 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengaku pihaknya melakukan diplomasi pertahanan untuk menangani kasus penahanan WNI selebgram berinisial AP yang kini ditahan di Myanmar.
AP dihukum penjara selama tujuh tahun di Myanmar usai divonis dengan tuduhan mendanai kelompok pemberontak di negara tersebut.
Dia mengaku pemerintah tak bisa melakukan operasi militer selain perang (OMSP) dalam perkara tersebut.
"Saya sudah mendapatkan informasi itu dan ternyata yang bersangkutan itu sudah dihukum 7 tahun. Kita mengupayakan bukan diplomasi militer, tapi diplomasi pertahanan," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7).
Menurut dia, operasi atau diplomasi militer sulit dilakukan karena Myanmar saat ini dipimpin pemerintahan junta militer.
"Yang kita hadapi pemerinah yang sedang melaksanakan satu rezim junta sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan," katanya.
Namun, lanjut Sjafrie, saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Myanmar, termasuk lewat Menteri Luar Negeri RI Sugiono.
"Saya menunggu itu, tapi itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. bukan itu langkah yang kita lakukan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan otoritas Myanmar menangkap AP pada 20 Desember 2024.
AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
"AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act," kata Judha.
(thr/kid)