Menangis Bikin Puasa Auto-Batal atau Enggak?

4 hours ago 10

CNN Indonesia

Minggu, 08 Mar 2026 11:50 WIB

Menangis sering kali tak tertahankan, termasuk saat sedang berpuasa. Lantas, apakah menangis dapat membatalkan puasa? Ilustrasi. Menangis sering kali tak tertahankan, termasuk saat sedang berpuasa. (istockphoto/BongkarnThanyakij)

Jakarta, CNN Indonesia --

Saat merasakan emosi, baik karena sedih, haru, maupun bahagia, seseorang dapat menangis. Air mata yang keluar sering kali tidak dapat ditahan, termasuk ketika seseorang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan bagi sebagian orang, apakah menangis dapat membatalkan puasa?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari NU Online, menangis pada dasarnya tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Dalam kitab Matnu Abi Syuja' disebutkan bahwa terdapat sejumlah hal yang dapat membatalkan puasa.

Pembatal puasa berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh atau adanya tindakan tertentu yang secara jelas melanggar ketentuan puasa.

Terdapat beberapa perbuatan yang dapat membatalkan puasa, di antaranya:

- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh hingga mencapai rongga bagian dalam (jauf) atau kepala.
- Melakukan pengobatan dengan memasukkan sesuatu melalui dua jalan, yaitu qubul dan dubur.
- Sengaja memuntahkan isi perut.
- Melakukan hubungan suami istri secara sengaja saat sedang berpuasa.
- Keluarnya mani akibat bersentuhan kulit.
- Mengalami haid.
- Mengalami nifas.
- Pingsan sepanjang hari selama waktu puasa.
- Murtad.

Pada konteks ini, menangis tidak termasuk dalam daftar tersebut. Air mata yang keluar dari mata tidak dianggap sebagai sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa.

Selain itu, secara anatomi tidak terdapat saluran langsung dari mata menuju tenggorokan. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin karya Imam An-Nawawi.

ilustrasi puasaIlustrasi. Menangis tidak membatalkan puasa. (iStockphoto/Drazen Zigic)

"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan" (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Dalam riwayat hadis yang dicatat oleh Imam Muslim juga disebutkan bahwa Abu Bakar As-Shiddiq sering menangis ketika sedang salat atau membaca Al-Qur'an. Meski tidak secara khusus menjelaskan tentang puasa, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa menangis merupakan hal yang wajar dalam ibadah.

Namun demikian, terdapat kondisi tertentu yang perlu diperhatikan. Jika air mata yang keluar masuk ke dalam mulut, bercampur dengan air liur, lalu sengaja ditelan hingga masuk ke tenggorokan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Karena itu, selama air mata hanya keluar dari mata dan tidak tertelan secara sengaja, menangis tidak memengaruhi keabsahan puasa seseorang.

(anm/asr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |