Masuk Pekan Kedua Ramadan, Kapan BHR Ojol Cair?

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2026. Kini sudah masuk pekan kedua Ramadan, jadi kapan BHR ojol itu cair?

Soal waktu pencairan BHR ojol, pemerintah belum memberikan kepastian waktunya. Namun, jika mengacu pada aturan tahun lalu, pencairan BHR juga mengikuti aturan yang ada, yakni perusahaan harus memberikan selambat-lambatnya tujuh hari (h-7) sebelum Hari Raya Idulfitri.

Bulan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru memastikan bonus tersebut kembali cair. Ia telah berdiskusi dengan operator ojol terkait BHR, dan memastikan perusahaan telah menyetujui pemberian bonus Lebaran untuk pengemudinya sama seperti tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Februari lalu (25/2).

Pemerintah saat ini sedang menyusut aturan atau surat edaran (SE) terkait kepastian pemberian BHR tersebut. Yassierli pun berharap Surat Edaran (SE) dapat segera rampung dan diumumkan.

"Tinggal nanti dalam bentuk SE (surat ederan)-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya, yang tadi, kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama," jelasnya.

Tahun lalu, ketentuan BHR diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE tersebut, bonus diberikan kepada ojol secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Adapun perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada mitra pengemudi yang berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR juga mengikuti aturan yang ada, yakni perusahaan harus memberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sayangnya, tahun lalu BHR tidak diberikan kepada semua pengemudi. Yang dapat hanya ojol yang memenuhi kriteria.

Misalnya, tahun lalu Grab menetapkan kriteria penerima bonus BHR berdasarkan keaktifan Mitra Pengemudi. Itu dilihat dari jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

Program bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para Mitra dalam menyambut Hari Idulfitri. Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan, yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).

(pta)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |