KPK Cecar Eks Dirjen Binapenta Kemnaker soal Uang Pemerasan Agen TKA

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 19 Jun 2025 09:13 WIB

KPK memeriksa Haryanto terkait dugaan pemerasan agen TKA. Delapan tersangka terlibat, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar. KPK telah menetapkan Delapan tersangka dugaan korupsi pemerasan agen TKA dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 sekaligus Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja 2024-2025 Haryanto terkait penerimaan uang diduga hasil dari pemerasan agen TKA.

Haryanto sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan yang dilakukan Rabu (18/6) kemarin dalam kapasitas dia sebagai saksi.

"Saksi hadir, didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para agen TKA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik juga mendalami aliran uang diduga hasil pemerasan yang diterima para mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan.

Materi tersebut didalami kepada saksi Luqman Hakim selaku Staf Khusus era Menteri Hanif Dhakiri yang juga sempat menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, Selasa (17/6).

"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi.

Dua orang mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo (saat ini menjabat Bupati Buol) juga sudah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Kepada keduanya, penyidik juga menggali informasi perihal aliran terkait dugaan pemerasan agen TKA.

KPK mengungkapkan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait TKA sudah terjadi sejak tahun 2012.

Adapun sejak 2019-2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.

Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024-2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono.

Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.

Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka telah mengembalikan uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.

Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni 2025.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |