KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks Pejabat Kemenkes di Kasus APD Covid

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 16 Jun 2025 19:08 WIB

KPK akan banding atas putusan ringan eks pejabat Kemenkes dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid-19. Terdakwa kasus korupsi APD Covid-19 divonis ringan, KPK ajukan banding. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.

KPK menilai putusan tiga tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Budi terlalu ringan.

"JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk perkara terdakwa Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik, KPK tidak mengajukan banding.

"Namun, JPU akan menyusun kontra memori banding atas permohonan upaya hukum banding yang telah diajukan pihak terdakwa Ahmad Taufik ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," tutur Budi.

"Hal yang sama juga akan diajukan oleh JPU KPK yaitu akan menyusun kontra memori banding jika terdakwa Satrio wibowo memutuskan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Budi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sementara Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara, serta pidana denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Hakim meyakini perbuatan Taufik dan Satrio telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |