CNN Indonesia
Jumat, 04 Jul 2025 20:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali akan menerima santunan sesuai ketentuan.
Santunan termasuk ahli waris korban meninggal dunia yang akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dan korban luka-luka yang dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menyampaikan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang angkutan umum, termasuk dalam kondisi darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena proses evakuasi masih berlangsung, petugas kami siaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat dan nantinya mengunjungi rumah sakit tempat korban dibawa untuk memastikan para korban dijamin sesuai ketentuan, serta petugas kami juga telah bergerak ke rumah korban yang telah dinyatakan meninggal dunia guna mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris," jelas Rubi dalam pernyataan resmi, Kamis (3/7).
Kecelakaan kapal motor penumpang tersebut terjadi pada Kamis (3/7) dini hari sekitar pukul 00.16 WITA di perairan Selat Bali.
Kapal yang tengah berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali mengalami kebocoran di ruang mesin hingga menyebabkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan.
Proses evakuasi masih terus berlangsung oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan instansi terkait lainnya.
Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi dan Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali Benyamin Bob Panjaitan beserta jajaran bergerak memastikan hak korban terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
Selain santunan kematian dan biaya perawatan luka, Jasa Raharja juga menjamin biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan ambulans maksimal Rp500 ribu.
(del/agt)