Jakarta, CNN Indonesia --
Sekitar 15 orang perwakilan masyarakat sipil yang diwakili Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/4) sekitar pukul 10.00 WIB.
Di depan Istana Kepresidenan mereka menyampaikan desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta meminta kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili melalui peradilan umum.
Dimas menegaskan penyelesaian perkara tersebut lebih tepat dilakukan di pengadilan sipil, bukan militer, mengingat kasus yang menimpa korban merupakan tindak pidana umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum peradilan umum," ujarnya saat ditemui di lokasi.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah segera membentuk TGPF independen guna mengurai berbagai hambatan dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami juga meminta agar otoritas negara membentuk tim gabungan pencari fakta, karena dalam kasus ini ada banyak sekali hambatan politis maupun hambatan yang sifatnya legal formal," kata Dimas.
Ia menilai penanganan kasus sejauh ini belum sepenuhnya mengungkap fakta di lapangan. Berdasarkan hasil investigasi tim advokasi, jumlah pelaku diduga lebih banyak dari yang telah diproses hukum.
"Kami bisa bilang berdasarkan investigasi, ada 16 orang pelaku, bukan empat orang pelaku," ucapnya.
Menurutnya, rangkaian peristiwa penyiraman air keras tersebut juga diduga telah direncanakan sebelumnya, mulai dari penguntitan hingga pemantauan terhadap korban.
Dalam kesempatan itu, KontraS bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil turut menyerahkan surat kepada pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara. Surat tersebut juga memuat permintaan langsung dari korban, Andrie Yunus.
Dalam suratnya kepada Presiden Prabowo Subianto, Andrie menyoroti lambannya penanganan kasus yang telah berjalan lebih dari 30 hari tanpa perkembangan berarti.
"Lebih dari 30 hari berlalu, saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini," tulis Andrie dalam suratnya.
Ia juga mengungkap temuan investigasi yang mengindikasikan keterlibatan lebih banyak pelaku serta menolak penyelesaian melalui peradilan militer.
"Investigasi mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer," lanjutnya.
Andrie meminta negara segera membentuk TGPF independen dan memastikan kasusnya dibawa ke peradilan umum agar seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap secara transparan.
"Saya meminta Bapak Presiden untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum," tegasnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus saat ini tengah diproses di peradilan militer setelah empat anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan perkara tersebut sah ditangani dalam yurisdiksi militer sesuai aturan yang berlaku.
Namun, desakan dari masyarakat sipil terus menguat agar kasus ini dialihkan ke peradilan umum.
Mereka menilai mekanisme peradilan militer berpotensi tidak mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan adanya aktor lain di luar empat terdakwa.
Di sisi lain, tim advokasi sipil menyebut terdapat indikasi keterlibatan hingga 16 orang dalam peristiwa tersebut, yang terdiri dari berbagai peran mulai dari eksekutor hingga pengintai.
Hal ini menjadi salah satu dasar tuntutan agar proses hukum dilakukan secara terbuka melalui peradilan umum serta disertai pembentukan TGPF independen.
(del/wis)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
8
















































