Ketua Baleg DPR Nilai Usul Pemakzulan Gibran Tak Punya Dasar Hukum

7 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menilai surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tak memiliki landasan hukum.

Bob menilai konstitusi belum memberikan jalan bagi DPR maupun MPR untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

"Konstitusi kita itu kan belum ada jalannya. Kalau saya sih begitu secara pribadi. Belum ada jalannya untuk ke situ," kata Bob di Kompleks Parlemen, Selasa (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, dia menilai keputusan menindaklanjuti surat tersebut saat ini merupakan kewenangan pimpinan DPR. Nantinya, DPR bisa saja menerima atau menolak usulan tersebut.

"Tidak ada dasar hukumnya. Kalau saya seperti itu. Tapi kalau soal usulan itu kan diterima sama DPR. Ya tinggal bagaimana, kan namanya minta usulan kan saran bisa diterima atau tidak diterima," kata politikus Gerindra itu.

Hingga saat ini, Bob mengatakan tidak ada diskusi di internal Fraksi Gerindra mengenai surat tersebut. Namun, karena bukan undang-undang, DPR tak memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya.

"Belum ada. Karena ini kan usulan ya kan. Usulan untuk bukan menjadi undang-undang," katanya.

Semantara, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya masih akan mengkaji surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.

Dasco mengatakan usulan tersebut harus dikaji dengan cermat. Pasalnya, ada beberapa surat lain yang juga mengatasnamakan forum purnawirawan.

"Ada beberapa surat yang mengatasnamakan juga purnawirawan. Purnawirawan ini kan banyak. Ini mesti kita sikapi hati-hati. Dan kita akan kaji dengan cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil lembaga DPR," kata Dasco usai rapat paripurna pembukaan masa sidang IV 2024-2025, Selasa (24/6).

MPR maupun DPR belum menyampaikan sikap resmi sejak surat itu dikirim akhir Mei lalu. Hingga saat ini, pimpinan dua kamar legislatif itu irit bicara soal surat tersebut. Rapat paripurna pembukaan masa sidang yang digelar hari ini hanya diisi agenda tunggal yakni penyampaian pidato Ketua DPR, Puan Maharani.

Secara umum, surat pemakzulan itu berisi pernyataan bahwa Gibran yang merupakan putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu telah melanggar hukum dan etika publik.

Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat pemakzulan diklaim telah diteken 103 jenderal, 73 laksmana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Sementara, empat jenderal yang meneken tanda tangan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |