CNN Indonesia
Selasa, 24 Jun 2025 01:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal saran dari ahli hukum yang menyarankan agar Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk dihadirkan dalam sidang kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut keputusan pemanggilan saksi sesuai saran dari Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra sepenuhnya kewenangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan," ujar Harli kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli mengatakan saat ini proses hukum yang dialami Tom Lembong masuk dalam persidangan. Oleh sebab itu, ia menyebut pemanggilan saksi tergantung kebutuhan dari Majelis Hakim.
ke
"Bagaimana terkait dengan itu, kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan," tuturnya.
Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra sebelumnya berpendapat Presiden RI ke-7 Jokowi seharusnya dihadirkan di sidang kasus korupsi impor gula.
Menurut Wiryawan, keterangan Jokowi diperlukan untuk bisa menilai apakah ada perintah terkait dengan pemenuhan stok gula pada saat itu.
Dalam kasus ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sfr)