10 Anggota Polda Sulsel Dipecat Gegara Terlibat Pidana - Bolos Kerja

6 hours ago 1

Makassar, CNN Indonesia --

Sebanyak 10 anggota Polda Sulawesi Selatan dipecat dari institusi kepolisian setelah melakukan berbagai tindak pelanggaran kode etik, termasuk tindak pidana hingga bolos kerja.

Kapolda Sulsel Irjen Rusdi Hartono mengumumkan 10 personelnya yang mendapatkan sanksi tidak dengan hormat (PTDH), karena berbagai tindak pelanggaran, termasuk desersi dan tindak pidana.

Salah satunya, anggota Brimob Polda Sulsel Briptu Mochammad Rizky Amdar 30 hari meninggalkan tugas tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita telah bersepakat membangun budaya kerja yang baik, berlandaskan profesionalisme dan integritas. Tentunya dengan penerapan penghargaan dan sanksi yang jelas dan terukur," ujar Irjen Rusdi, Senin (23/6).

Kapolda Sulsel menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik institusi.

Ia tidak segan mengambil tindakan korektif terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, serta mendukung penuh keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang komisi kode etik.

Selain itu, Kapolda Sulsel juga memberikan penghargaan kepada 137 personel yang berprestasi dalam mengungkap sejumlah kasus-kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.

"Penghargaan yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja, sementara sanksi PTDH menjadi pengingat agar setiap anggota menjaga disiplin, tanggung jawab, dan nama baik institusi," ungkapnya.

Sebanyak 137 personel jajaran Polda Sulsel yang mendapatkan penghargaan yakni :

- Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, bersama 32 personel atas pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 114 karung jenis Urea dan NPK Phonska.

- Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, bersama 48 anggota atas pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Feni Ere di wilayah hukum Polres Palopo.

- Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, beserta 46 personel atas keberhasilan mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Gowa.

- Kasipammat Subbid Gasum Ditsamapta, AKP Numrian Hayudi Putra, bersama lima anggota atas penggagalan pengiriman 4 kg ganja ke Kendari melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

- Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, Iptu Didi Sutikno Mugiarno, yang berhasil mengungkap peredaran 4.200 butir ekstasi dan 4,6 kg sabu di Sidrap.

(sfr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |