Jadi Ahli di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Alat Bukti Tidak Sah Layaknya Pohon Beracun

5 hours ago 2

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 19 Juni 2025 |15:08 WIB

 Alat Bukti Tidak Sah Layaknya Pohon Beracun

Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menekankan pentingnya alat bukti dalam suatu perkara harus diperoleh dengan cara yang sah. Jika alat bukti tidak sah digunakan, maka seperti pohon beracun. 

Hal itu ia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). 

"Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary, tidak boleh dipakai, dan kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun," kata Maruarar.

Ia melanjutkan, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung.

"Tidak bisa dipakai kalau kita ambil acuannya seperti itu. Kalau kita makan itu buah beracun, kita mati begitu. Jadi ini dalam proses itu, proses itu menjadi mati atau tidak sah," ujarnya. 

Menurutnya, prinsip tersebut juga dianut dalam hukum acara pidana di Amerika Serikat. Bahkan, lanjut dia, Undang-Undang MK secara tegas menyebut alat bukti dalam persidangan harus diperoleh secara sah.

"Jadi kalau di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas sebenarnya dikatakan, setiap alat bukti yang boleh diajukan di sidang itu adalah yang diperoleh dengan cara-cara yang sah," ucapnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |