Istri Simpan Jasad Suami 40 Hari Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

4 hours ago 2

Surabaya, CNN Indonesia --

Penyidik Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, akhirnya menetapkan FP (47) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Lukman (45).

Usai diduga membunuh, FP menyembunyikan mayat Lukman selama 40 hari di rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP, yang mana terlapor dapat menjalani hukuman mati ataupun seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Margono mengatakan, dalam kasus pembunuhan berencana ini, tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana yang sejak awal telah direncanakan olehnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku diduga sudah menyusun tahapan-tahapan pembunuhan. Mulai dari membeli racun tikus dan potasium untuk mengeksekusi suami sirinya tersebut.

"Terlapor telah membeli racun tikus beserta dengan tujuh potas. Pada saat pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025," ujarnya.

Kemudian, pada 13 Mei 2025, tersangka  memasukkan empat butir potasium ke dalam botol air yang sering digunakan korban untuk minum pada saat pagi hari.

"Nah pada saat pada saat itu potas yang dibeli sebanyak tujuh butir, dimasukkan empat butir ke dalam botol air setelah itu di kocok botolnya untuk tercampur untuk terlarut," kata dia.

Kemudian pada 14 Mei 2025, botol berisi air dan potas itu kemudian diminum oleh korban. Seketika Lukman tak berdaya dan lemas keracunan.

Mengetahui korban sudah tak berdaya, FP kemudian menghubungi seorang saksi lain, dia meminta tolong untuk memindahkan korban dari dapur menuju kamar. Saat ditanya oleh saksi, ia menyatakan bila korban tengah mabuk berat.

Setelah itu, pelaku membuang botol dan sisa racun lainnya ke samping rumah. Dia juga membakarnya benda-benda itu dengan maksud menghilangkan barang bukti.

Namun, kata Margono, hasil autopsi menemukan adanya luka tusuk di dada dan luka memar di kepala korban. Hal itu memunculkan dugaan kekerasan yang dilakukan tersangka sebelum korban benar-benar tewas.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau, kayu, dua bantal, dan tikar coklat yang digunakan pelaku untuk menutupi mayat korban.

"Dari hasil autopsi ditemukan penganiayaan dari benda tajam dan benda tumpul, yang sudah kita amankan adalah sebilah pisau dan balok," ujarnya.

Margono mengatakan, motif utama pembunuhan berencana ini ialah karena korban tak tahan dengan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Lukman kepadanya.

"Pelaku dan korban ini sudah menikah siri pada tahun 2014, kemudian pada tahun 2019 sudah mulai ada kerenggangan dalam hubungan. Pelaku mengaku sering menerima kekerasan dari korban,"katanya.

Seorang perempuan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, FP (47) diduga tega membunuh dan menyembunyikan jasad suaminya, Lukman (45), selama 40 hari. Kasus itu baru terungkap Rabu (25/6) pagi.

Kepala Desa Johowinong, Roziun, mengungkapkan pelaku telah menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatannya. Polisi sudah menemukan sesosok jasad pria dalam kondisi membusuk di rumah sebuah kontrakan.

"Tadi polisi datang memastikan rumah kosong itu, ternyata di dalamnya ditemukan jenazah Pak Haji Lukman bersama istrinya," kata Roziun.

Roziun menyebutkan, korban yang merupakan warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang, diduga telah meninggal selama lebih dari 40 hari sebelum ditemukan. Pasalnya, kondisi jasad Lukman sudah rusak dan mengeluarkan bau menyengat.

"Mayatnya sudah tidak bisa dikenali, baunya luar biasa, dan tubuhnya rusak parah. Diduga sudah meninggal sekitar 40 hari," tambahnya.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |