Indonesia Airlines Belum Punya Izin Terbang di RI

6 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan di Indonesia.

Mereka menyebut status Sertifikat Standar perusahaan tersebut masih belum terverifikasi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengoperasikan layanan angkutan udara.

Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, data dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) menunjukkan masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, terutama dokumen rencana usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7).

Ia menjelaskan ketentuan mengenai pendirian usaha angkutan udara mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama, yaitu NIB dan Sertifikat Standar. Keduanya dinyatakan berlaku hanya jika seluruh persyaratan telah diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Salah satu tahapan penting dalam proses verifikasi adalah penyampaian Rencana Usaha jangka menengah lima tahun. Dokumen tersebut harus disampaikan melalui SIPTAU yang terintegrasi dengan OSS dan memuat berbagai aspek seperti rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, rute penerbangan, kebutuhan SDM, kemampuan keuangan, dan pendukung lainnya.

Untuk pengajuan izin angkutan udara niaga berjadwal, pemohon minimal harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Jika mengajukan izin untuk dua jenis usaha, jumlah pesawat harus disesuaikan.

Setelah seluruh dokumen lengkap dan diverifikasi, status Sertifikat Standar akan menjadi terverifikasi. Selanjutnya, maskapai dapat memulai proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC), yang meliputi evaluasi dokumen teknis, inspeksi, dan demonstrasi.

Jika AOC telah diterbitkan, maskapai bisa mengajukan izin rute dan menyerahkan standar pelayanan penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 dan PM 30 Tahun 2021.

DJPU menegaskan proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan kesiapan operasional.

Oleh karena itu, publikasi informasi mengenai operasional maskapai sebelum semua tahapan dilalui berisiko menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

"Perlu diluruskan informasi publik yang menyebutkan Indonesia Airlines telah beroperasi, bahwa hingga saat ini belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan atas nama Indonesia Airlines Holding. Ini merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator," tulis Kemenhub dalam pernyataan resminya.

Kemenhub menyatakan tetap membuka ruang bagi pendirian maskapai baru, asalkan seluruh proses dijalankan sesuai aturan.

"Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat," pungkas Lukman.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |