Duplik Marcella Singgung Mafia Peradilan: Parasit Gerogoti Keadilan

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Marcella Santoso selaku terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyinggung mafia peradilan dalam persidangan pembacaan duplik yang digelar Jumat (27/2) malam.

Marcella mengklaim dirinya bukan mafia peradilan melainkan sebagai korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dan rekan-rekan advokat sangat rentan menjadi korban mafia peradilan. Saya bukan mafia peradilan. Saya justru korban dari parasit keadilan," ujar Marcella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

Marcella menuturkan mafia peradilan adalah parasit yang menggerogoti proses pencarian keadilan di masyarakat. Korban dari parasit tersebut bukan hanya pencari keadilan, melainkan juga penegak hukum termasuk advokat yang berada di posisi paling rentan karena bukan bagian dari yang dilindungi kekuasaan.

Marcella bilang parasit tersebut menjual teror, rasa takut dan kepercayaan diri semu.

"Parasit ini menyebabkan pencari keadilan membangun harapan bukan berdasarkan dalil hukum dan fakta persidangan, melainkan berdasarkan kekuatan non-hukum," ucap dia.

Marcella menyatakan hal tersebut berakibat pada pencari keadilan yang berulang kali diperlihatkan bahwa yang menjamin kepastian hukum adalah kekuatan di luar hukum.

Padahal, terang dia, seharusnya yang menjadi jaminan kepastian hukum adalah majelis hakim.

Oleh sebab itu, Marcella meminta agar pemerintah menyelamatkan rekan-rekannya sesama advokat dan mahasiswa hukum dari parasit keadilan.

"Menghukum saya setinggi-tingginya tidak akan menghapus parasit tersebut. Parasit itu hanya akan berpindah dan menggerogoti yang lain," tutur dia.

"Yang harus dilakukan adalah membangun sistem yang benar-benar melindungi profesi penegak hukum dari praktik-praktik parasit tersebut," tambahnya.

Marcella mengatakan dalam persidangan terungkap ada pihak yang mencoba menhubungi dan menjual teror melalui berbagai cara. Bahkan, dia menyebut ada permintaan uang dari aparat penegak hukum kepada anak buahnya di firma hukum Aryanto Arnaldo Law Firm dengan peran agar menghubungi pihak bersangkutan.

"Saya memilih menghindar. Saya tidak pernah menyetujui, tidak pernah meng-approve, dan tidak pernah menemui pihak tersebut," tegas dia.

Marcella menepis tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya melakukan pencucian uang.

Kata dia, tuntutan uang pengganti oleh jaksa hanya disimpulkan berdasarkan foto yang diambil oleh staf finance.

Sementara bukti lain berupa uang sebesar US$2 juta, transfer lebih dari US$100.000 dan fakta profil keuangan pihak lain yang menerima suap diabaikan.

"Analisis akuntan forensik menunjukkan profil keuangan saya memadai. Uang Rp24 miliar yang disebut sebagai hasil tindak pidana adalah legal fee. Uang tersebut berasal dari klien swasta, bukan uang negara. Legal fee dibayarkan berdasarkan proposal, perjanjian jasa hukum, invoice, dan bukti transfer yang telah diajukan di persidangan," terang dia.

Marcella mengklaim dirinya tidak pernah menjanjikan keberhasilan perkara dan tidak melakukan suap. Semua pekerjaan disebutnya dilakukan secara profesional dan dibuktikan dalam persidangan.

Oleh karena itu, menurut dia, penerapan Pasal TPPU tanpa memperhatikan tempus dan relevansi aset adalah preseden buruk bagi penegakan hukum.

"Janganlah kebencian terhadap saya menjadi legitimasi untuk menerapkan hukum secara tidak proporsional," ujarnya.

Sebelumnya, Marcella Santoso dituntut dengan pidana 17 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan pencucian uang.

"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/2) sore.

Jaksa juga menuntut agar Marcella dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Marcella berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.

Sidang pembacaan putusan perkara ini dijadwalkan digelar pada Selasa, 3 Maret mendatang.

Marcella diproses hukum atas tuduhan menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.

Tindak pidana itu dilakukan Marcella bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain yaitu Ariyanto dan Juanedi Saibih yang juga seorang Advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Marcella, Ariyanto serta M. Syafei juga dituduh melakukan pencucian uang.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |