DPR Tak Bacakan Surat Usul Pemakzulan Gibran di Paripurna Besok

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 23 Jun 2025 19:13 WIB

DPR akan menggelar paripurna pembukaan masa sidang III 2024-2025. Hanya ada agenda pidato Ketua DPR Puan Maharani, tanpa pembacaan surat pemakzulan Gibran. Paripurna DPR pembukaan masa sidang III 2024-2025 tak akan mengambil sikap fraksi-fraksi terkait surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Paripurna DPR pembukaan masa sidang III 2024-2025 tak akan mengambil sikap fraksi-fraksi terkait surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan rapat paripurna yang akan digelar, Selasa (24/6) hanya ada satu agenda yakni pidato pembukaan masa sidang oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu agenda pidato Bu Ketua membuka masa sidang," kata Indra saat dihubungi, Senin (23/6).

Indra irit bicara saat ditanya lebih jauh soal surat tersebut. Termasuk mekanisme yang harus dilakukan DPR terhadap usulan surat dari pihak eksternal. Dia kembali menegaskan, Paripurna besok hanya mendengarkan pidato Puan.

"Besok hanya satu agenda," kata dia.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira sebelumnya menilai surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu dibawa ke Paripurna DPR.

Menurut Andreas, ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Mestinya, kata dia, surat tersebut akan dibacakan dalam rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan.

Nantinya, kata Andreas, pengambilan keputusan dalam Paripurna harus dihadiri dan disetujui dua per tiga atau sekitar 387 dari total 580 anggota DPR. Bila syarat itu terpenuhi, proses pemakzulan bisa dilanjutkan.

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," katanya, Rabu (4/6).

Surat pemakzulan itu berisi pernyataan bahwa Wakil Presiden Rakabuming telah melanggar hukum dan etika publik. Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan tegas baik dari MPR maupun DPR terhadap surat tersebut. DPR tengah dalam masa reses sejak surat itu dikirim akhir Mei lalu.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |