DPR Sindir Balik Pengkritik RKUHAP: Kita Atau Mereka yang Omong Kosong

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 11 Jul 2025 07:35 WIB

Ketua Panja RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyentil balik pihak yang melontarkan kritik terhadap proses pembahasan RUU tersebut. Ketua Panja RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyentil balik pihak yang melontarkan kritik terhadap proses pembahasan RUU tersebut. CNN Indonesia/Arief Bimaputra

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyentil balik pihak yang melontarkan kritik terhadap proses pembahasan RUU tersebut.

Habib mempersilakan masyarakat menilai langsung proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Dia menyebut sejak awal pembahasan RUU tersebut telah banyak melibatkan partisipasi publik.

"Jadi ini silakan masyarakat yang menilai, kita yang omong kosong atau mereka yang omong kosong," kata Habib dalam jumpa pers usai pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RKUHAP di Komisi III DPR, Kamis (10/7).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku pihaknya bahkan telah mengundang pihak yang melayangkan kritik terhadap pembahasan RKUHAP sejak proses rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dia pun menyebut sejumlah pasal dalam revisi merupakan usulan masyarakat.

"Dan Anda lihat sendiri, pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua gitu loh," katanya.

Habib pada kesempatan itu sekaligus mengkritik pihak yang kerap mengatasnamakan masyarakat sipil. Menurutnya, DPR juga masyarakat sipil, bahkan mereka mewakili secara resmi.

"Kami juga mengkritisi oknum-oknum atau lembaga-lembaga yang mengklaim hanya merekalah yang masyarakat sipil. Kami juga masyarakat sipil dan kami juga wakil masyarakat sipil," kata Habib.

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP sebelumnya memberikan sejumlah catatan terhadap proses pembahasan RUU tersebut. Mereka terutama menyesalkan karena sejumlah pasal usulan mereka tak diakomodir dalam substansi pembahasan.

Mereka juga mengkritik karena pembahasan DIM terkesan terburu-buru dan jauh dari nilai reformasi hukum. Koalisi walhasil merilis draf tandingan naskah RUU tersebut.

"Draf Tandingan RUU KUHAP ini disusun secara kolektif dan akan terus dikembangkan oleh lembaga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP," ujar koalisi dalam rilisnya.

Merespons draf tandingan itu, Habib mempersilakan agar naskah tersebut dikirim ke DPR. Namun, dia juga menyindir jika ingin menyusun draf resmi, harus menjadi anggota DPR.

"Kalau mau bikin draf undang-undang, jadi anggota DPR gitu loh," katanya.

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |