Dapat Royalti Rp4,9 Juta, Melly Goeslaw: Sedikit Banyak Patut Disyukuri (Foto: IG Melly)
JAKARTA - Melly Goeslaw mengunggah bukti menerima royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), WAMI. Lewat unggahan di media sosialnya, penyanyi sekaligus pencipta lagu ini memperlihatkan bahwa ia baru saja menerima royalti sebesar Rp4,9 juta.
Mendapatkan royalti dengan angka yang tidak banyak, Melly tetap bersyukur. Sebab menurutnya, royalti ini bentuk karyanya yang dihargai.
"Alhamdulillah hari Senin penuh berkah dapat transferan royalti dari @wami.id. Alhamdulillah. Sedikit maupun banyak harus disyukuri," tulis Melly pada Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan royalti bukanlah penghasilan tetap seperti gaji bulanan. Nominalnya bisa sangat fluktuatif, tergantung dari penggunaan karya di berbagai platform.
"Royalti itu bukan seperti gaji yang sifatnya tetap angkanya setiap bulan. Kadang bisa gede banget, kadang bisa kecil banget. Sama lah kayak penyanyi, kadang dapat income gede, kadang enggak dapat sama sekali," ungkapnya.
Sebagai sosok yang menjalani dua peran sekaligus — penyanyi dan pencipta lagu — Melly pun merasakan langsung dinamika pendapatan di industri musik. Namun, ia mengaku lebih nyaman berada di posisi pencipta lagu.
"Cuma enakan jadi pencipta lagu sih kalau aku mah, enggak usah manggung, enggak usah make up, enggak usah bayar produksi ini itu, terus masih terus dapat sampai 70 tahun setelah wafat. Lumayan kan buat ahli waris," ujar pelantun Bunda itu.
Namun menurut Melly, potensi besar itu baru bisa dirasakan secara adil bila sistem tata kelola royalti benar-benar transparan dan akuntabel.
"Ini baru akan enak kejadiannya kalau tata kelola royaltinya sudah betul, transparan, dan akuntabel. Semoga hal ini segera bisa terjadi yaaa," tambahnya.
Sebagai pemegang hak cipta, Melly juga mengingatkan para rekan komposer lainnya untuk menanyakan langsung kepada LMK jika ada hal yang dirasa kurang jelas terkait pendistribusian royalti.
"Sebagai pemegang hak cipta yang memberikan kuasa kepada LMK, maka apa pun pertanyaan atau keresahan sebaiknya dipertanyakan dan diminta transparansinya kepada LMK sebagai pihak yang diberikan kuasa," katanya.