Jakarta, CNN Indonesia --
Program BPJS Kesehatan masih menjadi andalan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya lebih terjangkau. Namun, tak semua penyakit maupun tindakan medis otomatis ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah menetapkan sejumlah kondisi kesehatan dan layanan medis yang dikecualikan dari penjaminan BPJS Kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan itu dibuat untuk menjaga keberlanjutan program JKN sekaligus memprioritaskan layanan kesehatan yang dianggap esensial dan sesuai kebutuhan dasar peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain penyakit tertentu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung sejumlah tindakan medis yang bersifat kosmetik, pilihan pribadi, hingga pengobatan yang belum terbukti secara medis.
Salah satu layanan yang tidak dijamin adalah operasi plastik untuk tujuan estetika, seperti mempercantik penampilan atau memancungkan hidung.
Kendati, tindakan operasi plastik tetap bisa ditanggung apabila dilakukan untuk kebutuhan rekonstruksi medis akibat kecelakaan atau kondisi tertentu.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung operasi lasik karena dinilai bukan tindakan medis darurat. Penjaminan layanan mata umumnya diberikan untuk tindakan yang memiliki indikasi medis, seperti operasi katarak.
Sementara itu, operasi caesar tidak selalu otomatis ditanggung BPJS. Jika persalinan caesar dilakukan tanpa alasan medis, biaya menjadi tanggungan pribadi pasien. Namun, apabila tindakan dilakukan karena risiko kesehatan ibu atau janin, BPJS tetap dapat memberikan penjaminan.
Agar layanan kesehatan bisa dijamin BPJS, peserta diwajibkan mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga mendapatkan rujukan resmi ke rumah sakit mitra BPJS.
Di sisi lain, iuran BPJS Kesehatan hingga Mei 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Untuk peserta mandiri, iuran kelas III sebesar Rp42 ribu per bulan, kelas II Rp100 ribu per bulan, dan kelas I Rp150 ribu per bulan.
Berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik
3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Pengobatan infertilitas atau mandul
8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran
9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri
10. Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif
12. Alat kontrasepsi
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain
17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya
18. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial
20. Layanan yang sudah dijamin program lain
21. Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.
(del/sfr)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
8

















































