Daftar Jenderal TNI Gugat Polda Metro soal Kasus Ijazah Jokowi

5 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah purnawirawan jenderal TNI resmi melayangkan gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Langkah hukum ini diambil menyusul kekecewaan mereka terhadap penanganan kepolisian dalam rentetan kasus yang berkaitan dengan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Mewakili para penggugat, tim kuasa hukum Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara menegaskan bahwa fokus utama gugatan ini menitikberatkan pada proses hukum yang berjalan, bukan semata-mata pada substansi ijazahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya di sini dari Forum Purnawirawan TNI mengajukan gugatan citizen lawsuit ini karena merasa prihatin dan kecewa," ujar Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3).

"Hampir sama kaitannya, cuma kita bukan berbicara tentang ijazah palsunya ya, tapi penegakan hukumnya," sambungnya.

Gugatan yang diinisiasi oleh sembilan jenderal, enam kolonel, dan dua warga negara ini dilayangkan atas dasar dugaan kesewenang-wenangan aparat (abuse of power) serta kelalaian penyidik dalam menerapkan pasal-pasal pemidanaan.

Pihak penggugat menilai telah terjadi penyelundupan hukum dalam penyidikan perkara yang turut menyeret nama Roy Suryo dan dr. Tifa.

Menjabarkan lebih lanjut esensi dari langkah hukum yang ditempuh, Yaya menyebut bahwa gugatan warga negara ini menjadi instrumen untuk mengembalikan hak-hak publik yang dirugikan oleh sistem.

"Dalam penerapan hukum ini notabene merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang merugikan hak publik. Mekanisme ini bertujuan untuk meminta pemerintah atau aparat menjalankan kewajiban hukumnya, bukan sekadar mencari ganti rugi materiil," jelasnya.

Sebelum gugatan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para purnawirawan mengklaim telah melayangkan dua kali somasi, yakni pada 20 Agustus dan 10 November 2025, yang berujung tanpa tanggapan dari pihak kepolisian.

Oleh karena itu, sidang perdana yang diagendakan pada 6 April 2026 mendatang, para jenderal tersebut akan membawa sejumlah tuntutan perbaikan sistemik dengan nilai tuntutan finansial yang murni bersifat simbolis.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp100.000. Kita enggak minta banyak-banyak. Yang penting ini untuk citizen-nya, untuk membuat satu perubahan terhadap kebijakan yang dianggap menurut kami lalai," tegas Yaya.

Pada petitumnya, 17 warga negara Indonesia ini meminta Majelis Hakim menyatakan tergugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai atau melakukan pembiaran dalam menerapkan kebijakan manajemen penyidikan berupa meregistrasi pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.

"Sehingga juga tidak memenuhi prinsip good governance dan asas-asas hukum sehingga sepatutnya dimaknai sebagai telah terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan," ujar Yaya.

Berikut, 17 orang yang menggugat Ditreskrimum Polda Metro dengan mekanisme Citizen Lawsuit di antaranya, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD; Mantan Hakim Agung Adhoc, Dwi Tjahyo Soewarsono; Laksma TNI (Purn) Sony Santoso; Laksma TNI (Purn) DRG Moeryono Aladin; Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah.

Marsda TNI (Purn) Nazirsyah; Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin; Brigjen TNI (Purn) Sudarto; Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna; Brigjen TNI (Purn) Jumadi; Kolonel TNI (Purn) Kusumastono; Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman; Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra; Kolonel Laut (Purn) Hasnan; Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono; Kolonel (Purn) Sopandi Ali; dan Komardin.

Belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terkait gugatan para jenderal purnawirawan TNI. CNNIndonesia.com masih berusaha menghubungi pihak Ditreskrimum untuk meminta respons lebih lanjut.

(knt/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |