Bocoran Kompolnas soal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi yang Digelar Tertutup (Foto : Okezone)
JAKARTA – Gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilangsungkan secara tertutup. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun membeberkan gelar perkara tersebut dengan menyatakan dilakukan secara kredibel, transparan, dan melibatkan berbagai pihak independen.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada awak media usai mengikuti proses gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.
Dalam proses yang dihadiri juga oleh Ombudsman dan DPR RI, semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, diberi kesempatan menyampaikan argumentasi masing-masing, termasuk menghadirkan ahli dari kedua belah pihak, penyidik, hingga pakar dari Labfor dan perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kami menilai prosesnya sangat kredibel. Semua pihak diberikan ruang untuk menjelaskan dan mengonfirmasi bukti serta data pendukung yang mereka miliki," ujar Anam, Kamis (10/7/2025).
Kompolnas turut memeriksa secara teliti metodologi pembandingan ijazah Presiden Jokowi dengan tiga dokumen pembanding lainnya. Pemeriksaan melibatkan analisis terhadap 19 hingga 20 item per dokumen, mulai dari jenis kertas, karakter stempel, hingga keabsahan tanda tangan.
Menurut Anam, semua pemeriksaan dilakukan dengan metode yang terstandarisasi, menggunakan alat yang diakui secara nasional maupun internasional.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya