Rumah Subsidi (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah membatalkan wacana untuk memperkecil rumah subsidi menjadi 18 meter persegi, yang sebelumnya diatur dalam draft Keputusan Menteri PKP.
1. Alasan Batal
Wacana tersebut muncul awalnya untuk mengakomodir permintaan rumah yang dekat perkotaan namun terhalang keterbatasan lahan.
"Tapi setelah mendengar banyak masukan, termasuk teman - teman dari komisi V, maka saya sampaikan secara terbuka, dan sampaikan permohonan maaf, saya cabut ide itu, terima kasih," kata Maruarar Sirait dihadapan anggota Dewan.
Pada kesempatan itu, Maruarar Sirait mengatakan tujuan memperkecil rumah subsidi itu untuk menyiasati adanya keterbatasan lahan di perkotaan. Sedangkan permintaan hunian di perkotaan yang lebih dekat dengan tempat kerja banyak dicari oleh masyarakat.
Namun, konsep tersebut memang sengaja dilepas sebagai diskusi publik sebagai bahan pertimbangan dan menerima masukan atas usulan memperkecil rumah subsidi.
"Tujuannya mungkin cukup baik, tapi mungkin kami harus belajar, ini di ranah publik jadi harus lebih baik lagi, soal rumah subsidi yang diperkecil, tujuannya sederhana, karena kami mendengar banyak anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi di kota mahal untuk diperkecil," tambahnya.