Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri kembali menyita 6 kilogram logam mulia emas dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar di tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dilakukan usai menggeledah PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS) dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Ade Safri menjelaskan saat ini emas yang disita masih dalam proses penaksiran untuk mengetahui kadar dan berat pastinya oleh laboratorium forensik. Sementara itu, barang bukti elektronik juga tengah didalami secara ilmiah oleh tim laboratorium forensik Polri.
"Untuk emas yang disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Ade Safri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini didasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana adanya transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.
Tambang ilegal itu dilakukan di Kalimantan Barat (Kalbar), Papua Barat, dan lokasi lainnya. Beberapa kasus itu sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan PN Manokwari.
Berdasarkan data PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 Triliun. Modusnya yaitu dengan transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Dalam kasus ini, Bareskrim juga telah menyita Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg; selain itu emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar.
Serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah Rp6.177.860.000 dan USD60 ribu (sekitar Rp960 juta).
Penyidik juga telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu dua pria berinisial TW dan BSW dan seorang perempuan berinisial DW.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
2

















































