Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Sudah Cair! Cek Rekening Dapat Rp600.000 (Foto: Okezone)
JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah cair pada hari ini, Kamis (5/6/2025). Besaran BSU 2025 mencapai Rp300.000 per bulan, namun langsung dibayarkan sekaligus Rp600.000 di Juni untuk periode dua bulan Juni dan Juli 2025.
Pencairan BSU 2025 setelah Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan pencairan BSU 2025.
“Kita upayakan, ya, karena ini lintas kementerian,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu 4 Juni 2025.
Dia mengatakan, pemberian BSU kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta itu berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, BSU ini insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli. Itu di bawah koordinasi Menko Perekonomian,” kata Yassierli.
“Diharapkan dari Menko itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta,” ujarnya menambahkan.
Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti:
1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
Lalu pemberian bantuan BSU dikecualikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.