Ayah Pengemudi BMW Tewaskan Mahasiswa UGM Minta Maaf

1 day ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi (19) tewas dalam kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5) dini hari.

Dalam peristiwa itu, polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM sekaligus pengemudi BMW sebagai tersangka. Ia pun kini ditahan di Mapolresta Sleman, DIY.

Keluarga Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pun menyampaikan belasungkawa atas kematian korban, dan meminta maaf atas apa yang telah terjadi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Melina dan keluarga yang telah kehilangan Ananda Argo," demikian pernyataan ayah dari Christiano, Setia Budi Tarigan dalam keterangan tertulis, Minggu (1/6).

"Saya dan istri saya, atas nama Christiano Tarigan memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan ini," lanjutnya.

Selain itu, Setia Budi meminta maaf baru bisa memberikan penjelasan atas peristiwa yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anaknya yang mengakibatkan kematian Argo.

"Hal ini disebabkan karena saya menghormati keluarga almarhum yang sedang berduka dalam melewati masa berkabung ini," kata dia.

"Selain itu juga saya masih harus melakukan pendampingan kepada putra saya dalam proses pemeriksaan di kepolisian yang mana putra saya masih dalam keadaan trauma sejak kejadian," imbuhnya.

Dalam pernyataan itu, Setia Budi pun membantah kabar suap terkait penanganan perkara tersebut.

"Saya melihat dan mendengar banyak sekali berita tidak benar beredar di sosial media. Menghujat saya dan anak saya, yang antara lain mengatakan kami membayar dengan jumlah nilai tertentu kepada keluarga almarhum Argo," kata dia.

"Informasi itu tidak benar, kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu, melainkan baru sebatas mengenai pemulangan jenazah sampai pada pemakaman," imbuh Setia Budi.

Setia mengklaim sejak awal pihaknya ingin bersilaturahmi secara langsung dengan keluarga korban. Kata dia, keinginan itu sudah beberapa kali diutarakan, namun belum terwujud lantaran keluarga korban masih berduka.

Lebih lanjut, Setia turut menyampaikan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum terhadap Christiano kepada pihak kepolisian.

"Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan," ucap dia.

Dalam kasus kecelakaan maut itu, Christiano dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

(kid/wis)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |