Airlangga Pastikan Pantau Pembiayaan APBN ke Kopdes Merah Putih

3 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan memantau penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam skema pembiayaan ke Koperasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

"Nanti kita monitor karena itu kan pembiayaan ada anggaran dari APBN," ujar Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (13/4) lalu.

Airlangga membenarkan skema pembiayaan ini mengalami perubahan dibandingkan aturan sebelumnya yang disusun pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembiayaan dan kegiatan kopdes di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong aktivitas ekonomi di level yang paling bawah.

"Tentu ada perubahan karena tentu terkait dengan ini kan ada dari segi pembiayaan dan dari segi kegiatan. Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level yang paling bawah," ujar Airlangga.

Kopdes Merah Putih kini dapat mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dari perbankan. Skema pembiayaan tersebut menempatkan APBN sebagai sumber likuiditas bagi bank penyalur.

Peraturan penggunaan APBN sebagai cicilan Kopdes tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam pasal 2 beleid tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana APBN sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank untuk mendukung pembiayaan oleh bank sebagai upaya percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes.

"Dalam rangka mendukung Pembiayaan oleh Bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas Pembiayaan Bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara," bunyi pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Adapun beberapa ketentuan terkait peminjaman dana tersebut, yakni batas maksimal peminjaman sebesar Rp3 miliar per unit gerai Kopdes Merah Putih dengan tingkat suku bunga, margin, atau bagi hasil kepada setiap koperasi sebesar 6 persen per tahun.

Kemudian, jangka waktu atau tenor pembiayaan selama 72 bulan, serta masa tenggang atau grace period pembiayaan selama 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga atau margin atau bagi hasil pembiayaan.

Unit gerai yang bisa meminjam dana ke bank tersebut juga termasuk Kopdes Merah Putih yang dibentuk oleh beberapa kelurahan atau desa.

Lebih lanjut, pembayaran angsuran termasuk bunga untuk peminjaman dilakukan dengan ketentuan, yaitu setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH atau sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Desa.

Selain itu, perubahan skema peminjaman terkait ketentuan tingkat suku bunga dan masa tenggang ditetapkan dengan keputusan Menteri.

"Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa," bunyi pasal 2 ayat (6).

[Gambas:Youtube]

(dhz/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |