212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliaramp;nbsp;

5 hours ago 2

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |14:42 WIB

212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 MiliarĀ 

212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar (Foto: Okezone)

JAKARTA - Sebanyak 212 merek beras yang terdiri dari beras jenis premium dan medium ditemukan beredar di pasaran dengan tidak mematuhi standar mutu dan juga takaran. Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf pun mengancam akan memberi tindakan tegas.

Helfi mengatakan bahwa tindakan curang tersebut jelas merupakan sebuah tindak pidana. Menurutnya ada sanksi hukum yang bisa dikenakan, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Apa yang dilakukan oleh rekan-rekan pelaku usaha, produsen yang melakukan penjualan dan pengemasan beras dengan komposisi yang tidak sesuai dengan isi dan mutu kemasan, itu jelas merupakan tindak pidana," tegasnya konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta pada Kamis (26/6/2025),

Lebih lanjut, Helfi menyebut bahwa pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 8, Pasal 62, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun begitu, ia mengungkap bahwa pihaknya masih memberikan tenggat waktu dua minggu bagi para produsen untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada 10 Juli 2025 di seluruh saluran distribusi, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

"Jika setelah tanggal tersebut masih ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga sangat merugikan konsumen," tandas Helfi.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |