CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2026 08:45 WIB
Ilustrasi. Tak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Ketahui apa saja cacat hewan yang tidak sah untuk kurban menurut syariat Islam. (CNN Indonesia/Daniela)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam mulai mempersiapkan hewan terbaik untuk dijadikan kurban. Agar bisa memilih hewan terbaik, Anda perlu tahu apa saja jenis cacat hewan yang tidak sah untuk kurban menurut syariat Islam.
Perlu dipahami, kondisi kesehatan dan fisik hewan menjadi syarat utama sah atau tidaknya kurban. Rasulullah SAW juga melarang penggunaan hewan yang memiliki cacat tertentu untuk disembelih sebagai kurban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, umat Islam perlu mengetahui berbagai kriteria hewan cacat yang menyebabkan kurban tidak sah.
Cacat hewan yang tidak sah untuk kurban
Dikutip dari buku Fikih Qurban (2025) oleh Dr. Mohammad Ikhwanuddin, S.H.I., M.H.I., CM., CDAI., dkk, berikut beberapa kriteria cacat hewan yang tidak sah untuk kurban sebagaimana dijelaskan para ulama fikih, termasuk Imam an-Nawawi dan Al-Malibari.
1. Hewan sangat kurus
Hewan yang terlalu kurus hingga hilang sumsumnya disebut sebagai al-ja'fa'. Kondisi ini membuat hewan tidak sah dijadikan kurban menurut kesepakatan ulama.
Namun, apabila kurusnya masih ringan dan tidak sampai memengaruhi sumsum tulang atau kualitas daging secara serius, kurban masih dianggap sah.
2. Hewan sakit parah
Hewan yang menderita penyakit hingga memengaruhi kualitas daging atau menyebabkan tubuhnya melemah, tidak diperbolehkan untuk kurban.
Imam an-Nawawi menjelaskan, penyakit yang menyebabkan hewan menjadi kurus, rusak dagingnya, atau sulit bergerak, dikategorikan sebagai cacat yang menggugurkan keabsahan kurban. Contohnya, demam berat, infeksi serius, atau penyakit menular yang tampak jelas.
3. Hewan mengalami kudis
Penyakit kudis atau al-jarab juga termasuk cacat hewan yang tidak sah untuk kurban. Kudis dapat merusak kesehatan hewan serta memengaruhi kualitas dagingnya.
Baik kudis ringan maupun berat tetap dianggap sebagai cacat yang membuat hewan tidak layak dijadikan kurban menurut mayoritas ulama.
4. Hewan pincang berat
Hewan yang pincang parah hingga tidak mampu berjalan normal menuju tempat makan juga tidak sah dijadikan kurban.
Jika kepincangannya ringan dan hewan masih bisa berjalan bersama kelompoknya, kurban masih diperbolehkan. Namun apabila salah satu kakinya patah hingga berjalan dengan tiga kaki atau merangkak, maka hewan tersebut tidak sah untuk kurban.
5. Hewan buta
Hewan yang buta total atau kehilangan bola mata, termasuk cacat yang menggugurkan sahnya kurban. Imam an-Nawawi menjelaskan, syarat hewan kurban adalah memiliki penglihatan yang sempurna.
Meski demikian, hewan yang hanya rabun sebagian atau juling masih dianggap sah selama masih dapat melihat dengan baik.
Baca halaman selanjutnya...
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
6

















































