Viral Pengemudi LCGC Terobos Pintu Tol, Kini Dicari Polisi

4 hours ago 4

CNN Indonesia

Jumat, 20 Jun 2025 20:00 WIB

Polda Metro Jaya mengatakan bakal menindak pengemudi Toyota Calya yang menguntit mobil di depannya hingga tak bayar di pintu tol. Ilustrasi. Polda Metro Jaya mengatakan bakal menindak pengemudi Toyota Calya yang menguntit mobil di depannya hingga tak bayar di pintu tol. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi nekat pengemudi Toyota Calya menerobos pintu tol tanpa melakukan transaksi. Modus pengemudi adalah melaju tepat di belakang mobil yang sebelumnya telah menyelesaikan transakai.

Aksi tersebut terekam kamera dan viral di dunia maya setelah diunggah melalui akun Dashcam Owners Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada rekaman terlihat mobil harga terjangkau ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) berkelir putih tersebut masuk ke tol Jagorawi. Ia terlihat menempel rapat mobil di depannya.

Setelah mobil di depannya selesai bertransaksi, LCGC itu kemudian ikut masuk sebelum palang pintu tol menutup otomatis. Kejadian ini sempat disaksikan penjaga tol, tetapi pengemudi Calya keburu tancap gas.

Aksi pengemudi Calya dengan nomor polisi B 2829 UIL ini ternyata tidak sekali. Pengemudi kembali melakukan hal yang sama ketika masuk pintu tol Cimanggis.

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke ranah kepolisian. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berjanji akan menindak pengemudi yang menerobos gerbang tol di kawasan Depok, diduga terjadi pada Senin (16/6).

"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena selain melanggar rambu lalu lintas, perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, mengutip Antara, Jumat (20/6).

[Gambas:Instagram]

Disebutkan Argo, pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang menerobos pintu tol tersebut.

Berdasarkan pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |