Pengacara Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan/Foto: Puteranegara Batubara-Okezone
JAKARTA – Pengacara Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan menjelaskan Roy Suryo Cs tidak mampu membuktikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang dilakukan Bareskrim Polri cacat hukum. Hal tersebut disampaikan Yakup usai menghadiri gelar perkara khusus kasus ijazah palsu Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
"Karena begini, mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim," kata Yakup.
Dalam gelar perkara khusus tersebut telah diyakinkan proses penyelidikan Bareskrim Polri telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Yakup tidak melihat lagi ada celah untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu.
"Iya, jadi gelar perkara sudah selesai dan mengonfirmasi penyelidikan dari Bareskrim Polri itu sudah sesuai dengan SOP seharusnya. Case closed, kami tidak melihat lagi chance," ujar Yakup.
Yakup menilai Roy Suryo Cs juga tidak mampu menghadirkan bukti baru atau novum terkait ijazah Jokowi palsu.
"Mereka juga tidak berhasil memberikan novum, bukti baru. Ini ada bukti baru, loh, kalau ada dugaan ijazah palsu Jokowi, sehingga mereka harus berhenti. Nah, selama ini mereka mendalilkan kepalsuan, tapi mereka tidak pernah membuktikan kepalsuannya ada di mana," tutur Yakup.
(Fetra Hariandja)