Tom Lembong: Impor Gula PT PPI Lanjutkan Kebijakan Mendag Gobel

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membantah telah memberikan izin atau persetujuan impor kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom menegaskan hanya melanjutkan kebijakan Menteri Perdagangan sebelumnya yakni Rachmat Gobel.

Pengakuan itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah saudara dari Kementerian Perdagangan, langsung saya tanyakan, memberikan izin atau persetujuan impor kepada PT PPI terkait importasi gula?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Tom.

Hakim lantas menyinggung surat penugasan impor gula PT PPI.

"Saya memberikan surat penugasan kepada PPI," kata Tom.

"Memberikan surat penugasan ya?" timpal hakim menegaskan.

"Menindaklanjuti. Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, Pak Rachmat Gobel," tutur Tom.

Tom menyatakan mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu yakni Rini Soemarno mengenai tindak lanjut dari penugasan kepada PT PPI tersebut.

"Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI," kata dia.

Tom menjelaskan hal tersebut dalam rangka menstabilkan harga dan stok gula nasional.

"Sekaligus juga menindaklanjuti hasil diskusi Rapat Koordinasi tingkat kementerian, antar-kementerian, yang mengusulkan agar kalau ada BUMN yang ditugaskan untuk menekan harga dan menstabilkan stok gula itu, maka diusulkan waktu itu agar yang ditunjuk adalah PT PPI," ucap Tom.

Dia menambahkan kebijakan yang dikeluarkan tersebut juga menindaklanjuti perintah yang diberikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

"Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga (pangan) tersebut," kata Tom.

Sementara itu, mantan Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan tidak pernah melakukan koordinasi terkait pemberian izin impor gula ke pihak swasta.

Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rini yang dibacakan jaksa dalam sidang Selasa, 17 Juni lalu.

Rini seyogianya dijadwalkan menjadi saksi pada waktu tersebut, namun berhalangan hadir karena memiliki acara keluarga di Jawa Tengah.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Rini menjelaskan mekanisme penugasan pelaksanaan stabilisasi harga gula. Dia mengatakan pelaksanaan penugasan itu harus melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

Rini bilang surat penugasan dari Tom kepada PT PPI tidak sama dengan surat miliknya yang sebelumnya yakni surat S887. Surat sebelumnya itu dijadikan dasar penunjukan penugasan PT PPI terkait kerja sama dalam pengadaan gula yang Rini tetapkan dengan BUMN.

"Bahwa dalam penerbitan surat nomor 51 tanggal 12 Januari 2016, Menteri Perdagangan Thomas Lembong tidak pernah berkoordinasi dengan saya selaku Menteri BUMN, bahwa saya tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan produsen gula dalam negeri yang dapat memasok gula dan atau industri yang dapat mengolah gula mentah impor menjadi gula konsumsi dalam rangka stabilisasi harga maupun pembentukan stok gula," kata Rini dalam BAP-nya.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |