{Tok}! MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut (Foto : Okezone)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dampak dari dikabulkannya permohonan itu ialah pemerintah berarti dilarang untuk melakukan ekspor pasir laut.
Pemohon dalam uji materi ini yaitu, Muhammad Taufiq seorang dosen asal Surakarta. Sementara termohon merupakan Presiden Republik Indonesia yang diwakili Menteri Sekretaris Negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Mengadili, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Muhammad Taufiq," tulis amar putusan Mahkamah Agung Nomor 5 P/HUM/2025, seperti dikutip, Kamis (26/6/2025).
Dalam amar yang sama, MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3) dan (4) pada PP nomor 26 tahun 2023 itu bertentangan dengan Pasal 56 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. MA pun memerintahkan pemerintah untuk mencabut pasal itu.
Pada intinya, Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) menjadi merupakan jalan bagi eksploitasi dan penjualan pasir laut. Melalui ketentuan ini, pemerintah secara eksplisit mengatur bahwa hasil sedimentasi laut berupa pasir dapat diambil, diangkut, dimanfaatkan, hingga dijual asalkan memenuhi syarat administratif berupa izin.
(Angkasa Yudhistira)