CNN Indonesia
Selasa, 10 Jun 2025 12:52 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menangkap empat remaja membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/6) dini hari.
Keempat remaja itu ditangkap setelah polisi menerima laporan warga terkait adanya aksi tawuran di wilayah Jalan Kemayoran Tengah II.
"Tim Patroli Perintis Presisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati para pelaku yang membawa celurit. Para pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Selasa (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat remaja yang ditangkap itu masing-masing berinisial ES (18), AF (18), S (18), dan MF (23). Dari tangan mereka, polisi menyita dua bilah celurit dan dua unit telepon genggam.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menyampaikan penangkapan dilakukan lantaran aksi para pelaku telah meresahkan warga.
"Kami akan menindak tegas setiap aksi premanisme yang mengancam keselamatan masyarakat," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut," ucap William.
Lebih lanjut, kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke Polres/Polsek terdekat atau call center 110 apabila menemukan tindakan serupa yang mengganggu ketertiban umum.
(dis/isn)