Kemenhub soal Supir Truk Demo (Foto: Okezone)
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menyatakan aksi demonstrasi dan penolakan yang kerap diutarakan para pengemudi truk terkait Zero ODOL karena masih kurangnya pemahaman.
Dirjen Aan menegaskan, kebijakan zero ODOL (Over Dimension Over Load) bukan sekedar penindakan hukum kepada para pengemudi truk jika membawa muatan yang melebihi ketentuan.
1. Perbedaan Pemahaman
Namun didalam rencana aksi mewujudkan zero ODOL juga membahas terkait pemberian insentif hingga perlindungan hukum kepada para supir truk.
"Saya kira itu masalah perbedaan pemahaman saja, artinya Zero ODOL ini kan program, di situ salah satunya mencakup pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum. Tapi banyak yang lain seperti deregulasi, ada insentif, termasuk perlindungan terhadap pengemudi," ujar Aan usai menerima masa aksi supir truk di Kementerian Perhubungan, Rabu (2/7/2025).
Memang diakui Aan, bahwa dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) saat ini masih menjadikan pengemudi sebagai objek hukum atas pelanggaran ODOL. Sehingga belum ada yang mengatur para pelaku usaha yang memuat barang ke atas truk.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya