Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Hal itu tertuang dalam kesimpulan yang dibacakan dalam persidangan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," ujar perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Menurut TAUD, berdasarkan fakta persidangan dan analisis yuridis, Polda Metro Jaya secara jelas dan terbukti melakukan penundaan penanganan berlarut terhadap perkara yang dialami oleh pemohon.
Polda Metro Jaya disebut secara jelas dan terbukti melakukan penghentian penyidikan secara terselubung.
Untuk itu, TAUD meminta hakim tunggal menyatakan Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Hakim juga diminta untuk menyatakan tindakan Polda Metro Jaya tersebut sebagai penghentian penyidikan secara tidak sah.
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," ucap Alghiffari.
"Atau apabila hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tandasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal menyatakan permohonan TAUD adalah prematur dan sudah sepatutnya ditolak.
"Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard)," kata perwakilan Polda Metro Jaya, Briptu Garindra Aldo.
Garindra menegaskan tidak ada penundaan penanganan perkara maupun penghentian penyidikan secara terselubung yang dilakukan pihaknya.
"Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.
"Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," lanjutnya.
(ryn/wis)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
10

















































