Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |20:02 WIB
Sidang Kasus Perlindungan Situs Judol Ditunda Gegara Saksi Tidak Hadir (Foto : Okezone)
JAKARTA - Sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada hari ini ditunda. Sebab, saksi tidak hadir di ruang sidang.
Duduk sebagai terdakwa, Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Kemudian, ia menanyakan kepada jaksa terkait kehadiran saksi.
"Jadi sebenernya saksi ada empat, sudah kami panggil, tapi kemudian yang bersangkutan mungkin berhalangan hadir, karena saat dihubungi tidak bisa," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Hakim kemudian menanyakan kapan jaksa siap menghadirkan saksi yang dimaksud.
"Mungkin hari Rabu ya," ujar jaksa.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya