Sidang Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 30 Jun 2025 07:10 WIB

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar bakal menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada hari ini, Senin (30/6). Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar bakal menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada hari ini, Senin (30/6).CNN Indonesia/Ely

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada hari ini, Senin (30/6).

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1A.

"Sesuai surat penetapan (jadwal sidang) dari PN Kupang menetapkan sidang Fajar akan dilaksanakan pada Hari Senin, 30 Juni 2025 jam 11.00 WITA," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Raka Putra Dharma, Rabu (25/6) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat penetapan jadwal sidang juga diperintahkan agar JPU pada Kejari Kota Kupang untuk menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti, sebagaimana tercantum dalam surat penetapan nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg tertanggal 23 Juni 2025.

Raka menambahkan terdakwa lainnya yakni SHDR alias Stefani alias Fani juga akan menjalani sidang perdana pada hari ini.

"Fani juga penetapan sidang Senin (30/6) tapi jam berbeda yakni jam 9 pagi," jelas Raka.

Fajar diproses hukum karena terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yakni IBS (6), WAF (13) dan MAN (16).

Fajar diduga juga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.

Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.

Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb.

AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.

Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, perwira menengah polri itu dipecat dari dinas kepolisian atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Atas putusan pemecatan tersebut, Fajar mengajukan banding tetapi ditolak.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |