Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Hari Ini di Singapura

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Singapura mulai menggelar sidang pendahuluan ekstradisi tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos.

"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," ujar Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo melalui siaran persnya, Senin (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 dipimpin Hakim distrik Luke Tan.

Kejaksaan Singapura akan bertindak sebagai perwakilan Pemerintah RI selaku pemohon ekstradisi.

Atas dasar itu, Supratman mengatakan Kejaksaan Singapura wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi dari Pemerintah RI ke dalam persidangan.

Sementara itu, Paulus Tannos sebagai subjek ekstradisi juga mempunyai hak untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. Sebab, selama ini Paulus Tannos selalu menolak untuk diekstradisi.

"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," kata Suryo.

Apabila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemerintah RI.

Paulus Tannos memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan.

Jika ia mengajukan banding, proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

Lama waktu ekstradisi

Suryo mengatakan lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Hal itu, katanya, bergantung pada apakah buronan subjek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan pada tiap tahapan.

Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama.

Dan, guna mendukung pemenuhan ketentuan dual criminality dalam committal hearing terhadap ekstradisi Paulus Tannos, Attorney-General's Chambers (AGC) atau Kejaksaan Agung Singapura selaku otoritas negeri jiran menyampaikan permintaan dokumen dan/atau informasi tambahan kepada Pemerintah RI.

AGC Singapura menyampaikan pula agar kiranya dokumen dan/atau informasi tambahan tersebut dituangkan dalam bentuk Supplementary of Affidavit of Investigator Officer dan diharapkan dapat disampaikan sebelum tanggal 30 April 2025.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Supplementary Affidavit of Investigator Officer dari penyidik KPK yang selanjutnya diautentikasi oleh Menteri Hukum RI telah disampaikan oleh Pemerintah RI kepada Otoritas Pusat Singapura melalui Kementerian Luar Negeri RI selaku saluran diplomatik dan penjuru kerja sama internasional pada tanggal 22 April 2025," tambah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo.

Pengadilan Singapura baru-baru ini menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari lalu.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |