Jakarta, CNN Indonesia --
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memberikan respons setelah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK.
Laporan tersebut diajukan terkait sengkarut pengalihan penahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji.
Asep mengatakan menyambut baik pelaporan tersebut karena menurutnya hal itu merupakan bentuk dukungan dan kepedulian kepada KPK dalam penanganan perkara kuota haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/3).
"Karena tentunya dengan dukungan tersebut, dengan perhatian tersebut, maka masyarakat akan ter-update ya terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan," sambungnya.
Asep menambahkan jika respon kekecewaan dari masyarakat justru menjadi dukungan KPK untuk mempercepat perkembangan kasus haji ini.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia artinya dengan informasi yang disampaikan kepada kami dengan dukungan-dukungan tersebut buktinya hari ini kita bisa mempercepat, kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan,"
Kemudian Asep juga menjelaskan jika keputusan mengubah status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan secara lembaga.
"Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak," katanya.
Sebelumnya, MAKI melaporkan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran atas pengalihan tahanan tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut, ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu (25/3).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkap ada beberapa pihak yang dilaporkan, yakni pimpinan KPK secara keseluruhan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
MAKI juga telah mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk membentuk panitia kerja (panja) guna pendalaman terkait sengkarut pengalihan penahanan rumah Yaqut oleh KPK ini.
Surat tersebut telah dikirim melalui jalur online website pengaduan DPR RI. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berpendapat bahwa Panja DPR tersebut diperlukan sebagai pengawas eksternal KPK.
(fam/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
6

















































