Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa 273 Saksi dan 16 Ahli

8 hours ago 2

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 10 Juli 2025 |20:47 WIB

Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa 273 Saksi dan 16 Ahli

Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina/ist

JAKARTA –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.  Selain Riza Chalid, 8 orang lainnya juga ditetapkan tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah memeriksa setidaknya 273 saksi dan 16 ahli.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka," ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi kantor pusat PT Pertamina tahun 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014. Kemudian, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC

“Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 uu Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,”tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Subholding Pertamina periode 2018-2023. Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah raja minyak, Riza Chalid.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |