Raja Minyak Riza Chalid Terancam Jadi Buron Mega Korupsi Pertamina
JAKARTA - Tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023, Mohammad Riza Chalid bisa menjadi DPO jika dia tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Demikian diutarakan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Harli.
Setelah beberapa kali tak kunjung hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Maka itu, status yang disandang Riza Chalid saat ini adalah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan, apakah Riza Chalid akan dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO), penyidik bakal melihat dahulu perkembangan proses penyidikannya. Pasalnya, penyidik tentu bakal memanggil Riza Chalid dahulu untuk diperiksa sebagai tersangka.
Harli menambahkan, Riza Chalid yang saat ini telah dicekal keluar negeri tak kunjung hadir dalam pemanggilan, maka penyidik memasukan statusnya ke DPO. Itu pun nantinya bergantung pada Riza Chalid sendiri saat dipanggil, apakah dia bakal memenuhinya ataukah tidak.