Pramono: Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Tidak Spesifik Melarang Merokok

1 day ago 3

 Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Tidak Spesifik Melarang Merokok

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melambaikan tangan/Foto: Muhammad Refi Sandi-Okezone

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi perihal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta yang tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Ranperda itu tidak spesifik melarang merokok melainkan tidak bisa merokok di tempat publik yang banyak orang.

"Tetapi secara prinsip teman-teman pada waktu itu juga melihat bahwa saya sudah memberikan tanggapan terhadap usulan Perda rokok tersebut. Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," ujar Pramono di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).

Pramono menambahkan nantinya akan disiapkan fasilitas khusus yang hendak merokok. Hal itu mencontoh negara-negara maju yang telah mengatur kebijakan tersebut.

"Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok. Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu. Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok, itu satu," ucapnya.

Lebih lanjut, Pramono menyebut untuk nominal sanksi dari pelanggar kebijakan larangan merokok di fasilitas publik masih dalam pembahasan.

"Urusan rokok karena ini Perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan," ungkapnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |