Prabowo Cabut 4 Izin Pertambangan Nikel di Raja Ampat, Cukupkah?

1 day ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan persetujuan Prabowo.

"Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden, kami memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham. Sedangkan, IUP yang dikantongi PT Gag Nikel tetap dipertahankan.

Bahlil mengatakan IUP PT Gag Nikel tetap dipertahankan karena setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek lingkungan dan teknis, perusahaan tidak melakukan pelanggaran.

Bahkan, peninjauan langsung di lapangan menunjukkan kegiatan tambang berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berarti.

"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali. Tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)," kata Bahlil.

Lagipula, Bahlil menyebutkan PT Gag Nikel sudah mendapatkan izin berupa Kontrak Karya (KK) sejak masa pemerintahan Presiden ke-2 Soeharto yakni 1998 lalu. Kemudian, eksplorasi pertama dilaksanakan pada 1999-2002.

Lalu, perpanjangan tahap eksplorasi kembali dilakukan pada 2006-2008, sampai dengan tahap konstruksinya 2015-2017, dan produksinya 2018.

Lalu cukup kah langkah ini untuk memastikan tak ada kerusakan di kawasan Raja Ampat?

Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia Kiki Taufik mengatakan pencabutan empat IUP ini menjadi setitik kabar baik untuk tetap melindungi Raja Ampat dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat.

Kendati demikian, ia menilai keputusan tersebut masih belum bisa seutuhnya dianggap resmi mengikat sebelum ada aturan yang ditetapkan, misalnya dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

"Kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik," ujarnya menaggapi keputusan pemerintah mencabut 4 IUP tersebut.

Selain itu, untuk memastikan tak ada lagi kerusakan lingkungan yang serupa di masa depan akibat aktivitas pertambangan, maka Greenpeace Indonesia menambah tuntutan kepada pemerintah yakni untuk mencabut semua izin pertambangan di pulau-pulau yang ada di Tanah Air.

"Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif. Terlebih ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan," jelasnya.

Menurut Kiki, apabila izin pertambangan tidak dicabut, terutama di wilayah Papua, maka tak ada jaminan kerusakan lingkungan di kemudian hari tak terjadi. Dalam hal ini, termasuk izin untuk PT Gag Nikel yang masih dipertahankan.

"Bukan hanya di Raja Ampat, izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia timur telah menimbulkan kehancuran ekologis dan menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal. Kami mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut," terangnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar mengatakan keputusan pemerintah sudah baik.

Namun, menurut Bisman, keputusan pemerintah untuk mempertahankan izin satu perusahaan saja hanya akan mendatangkan kecemburuan.

Ia menilai alangkah baiknya kalau pemerintah memutuskan mencabut semua izin pertambangan yang beroperasi di wilayah itu.

"Pencabutan Ini keputusan yang tepat dari Pemerintah, walaupun terkesan tidak adil karena masih ada satu yang beroperasi. Namun dari aspek lingkungan hidup di Raja Ampat sudah cukup bagus, tetapi sebenarnya paling bagus cabut setop semua demi Raja Ampat yang natural," ujar Bisman.

Menurutnya, pencabutan izin pertambangan tak akan mempengaruhi nilai investasi yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, keputusan diambil untuk melindungi wilayah khusus yang memang menjadi objek wisata atau ecopark yang patut dilindungi.

"Pencabutan ini akan berpengaruh pada masalah kepastian hukum, namun tidak akan banyak berdampak pada aspek investasi karena memang ini spesial case di tempat yang memang mempunyai kekhususan, serta keputusan ini juga tidak akan menimbulkan sentimen negatif pada investasi," jelasnya.

Oleh karenanya, ia berharap pemerintah bisa mempertimbangkan keputusannya untuk juga mencabut izin PT Gag Nikel. Pasalnya, secara hukum pemerintah berhak dan memang memiliki kewenangan untuk mencabut izin pertambangan di wilayah khusus, seperti di Raja Ampat.

"Raja Ampat ini case di lokasi khusus, jadi meneruskan operasi pertambangan hanya akan lebih banyak negatifnya. Apalagi di tengah produksi nikel yang oversupply dan harga yang tidak bagus," terangnya.

Bisman menekankan dasar hukum yang bisa dipakai untuk mencabut izin yang sudah diberikan sejak puluhan tahun lalu adalah pelanggaran UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil, UU Lingkungan Hidup dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan hal tersebut.

"Pemerintah juga sudah pengalaman pernah mencabut ribuan izin tambang beberapa tahun lalu, jadi sebenarnya tidak akan ada masalah hukum besar, apalagi PT Gag ini juga bagian dari BUMN yang artinya sesama pemerintah," tegasnya.

Selain itu, Bisman menilai memang sangat perlu ada pembenahan pada aspek penetapan Wilayah Pertambangan yang selaras dengan tata ruang nasional, UU tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil, UU Lingkungan Hidup, hingga Putusan MK untuk mencegah terjadinya masalah serupa.

"Aspek pengawasan atas proses pemberian IUP dan operasi pertambangan juga perlu menjadi catatan perbaikan. Pemerintah harus konsisten dengan menempatkan aspek perlindungan Lingkungan Hidup dan ekologis menjadi dasar utama dalam pengelolaan usaha pertambangan, yang tidak hanya aspek pengusahaan semata," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |