Polisi Bantah Tunda Bayar Tilang ETLE Denda Bertambah Bikin ATM Jebol

1 day ago 6

CNN Indonesia

Kamis, 05 Jun 2025 10:30 WIB

Polda Metro Jaya mengomentari narasi viral di media sosial yang menyebut menunda membayar tilang ETLE maka dendanya bertambah. Polda Metro Jaya mengomentari narasi viral di media sosial yang menyebut menunda membayar tilang ETLE maka dendanya bertambah. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polri membantah narasi viral di media sosial yang menyebut denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat membengkak jika pengguna kendaraan bermotor tidak segera mengurusnya dan melakukan pembayaran.

Informasi itu pertama diunggah akun instagram @faitoindonesia yang menulis "jika tidak mengindahkan tilang ETLE dijamin STNK bakal diblokir dan saldo ATM ludes".

"Kalau gak cepat diurus, denda tilang ETLE akan membengkak dan gak bisa perpanjang STNK," tulis akun tersebut, dikutip Senin (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akun tersebut juga mengimbau para pengguna kendaraan agar lebih tertib dalam berlalu lintas.

"Daripada urusannya ribet, mending taat peraturan deh pas lagi riding," tulis unggahan Instagram itu.

Menyikapi informasi tersebut, Polda Metro Jaya memberi bantahan dengan menyatakan denda tilang ETLE tak mungkin tiba-tiba membengkak hanya karena pelaku pelanggaran menunda membayar denda tilang.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, yang benar adalah denda bisa saja membengkak, tapi itu lantaran pengguna mobil maupun motor kembali terjerat tilang ETLE atas pelanggaran lalu lintas yang lain.

"Sangat salah (kalau menunda). Denda bakal terus meningkat," kata dia, dikutip Antara.

Dia menjelaskan denda akan dikenakan sesuai berapa kali pengguna kendaraan melakukan pelanggaran.

Cara cek kena tilang ETLE

Sejak tilang ETLE jadi andalan kepolisian, pemilik kendaraan semestinya rutin mengecek status pelanggaran buat menghindari luput mengurusnya.

Salah satu caranya mengunjungi situs web ETLE resmi di https://etle-pmj.id/, kemudian:

  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan Anda.
  • Klik tombol "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran yang tercatat, Anda akan melihat pesan "No Data Available".
  • Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, Anda akan melihat rincian seperti:
    Waktu pelanggaran
    Lokasi pelanggaran
    Status pelanggaran
    Tipe kendaraan
  • Jika kendaraan Anda terkena tilang ETLE, Anda perlu membayar denda tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
  • Bila situs menampilkan 'no data available' atau 'data tidak ditemukan', bisa jadi Anda bersih dari pelanggaran.

Selain itu Anda juga dapat mengecek status ETLE melalui situs lain seperti https://etle.polri.go.id/;, mengirim SMS ke nomor yang ditentukan polda setempat, via aplikasi Polri Super App kemudian pilih menu e-tilang, atau memanfaatkan laman resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |