Penyidik KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Lebih dari 7 Jam (Foto : Istimewa)
MEDAN - Setelah melakukan penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB pagi tadi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya keluar dari rumah mewah milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7/2025) petang. Penyidik berada di rumah yang berlokasi di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan, itu lebih dari 7 jam dan keluar pada pukul 16.40 WIB.
Saat keluar, mereka terlihat membawa 3 buah koper yang diduga merupakan barang sitaan dari hasil penggeledahan tersebut. Ada yang berwarna hitam, biru tua dan biru muda. Selain koper, penyidik KPK juga terlihat membawa dua buah kardus dan satu buah tas jinjing.
Para penyidik yang berjumlah sekitar enam orang itu kemudian masuk ke dalam tiga mobil Toyota Inova Reborn yang langsung membawa meninggalkan rumah mewah tersebut dengan pengawalan mobil patroli Polisi.
Diberitakan sebelumnya penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting di Cluster Topaz, Komplek perumahan Royal Sumatra, Jalan Jamin Ginting KM 8,5, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka terhadap Topan Obaja Putra Ginting oleh KPK.
Topan dijadikan tersangka bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan dua orang pihak swasta dalam kasus dugaan suap pada proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar.
Topan diduga memerintahkan Rasuli Effendi untuk memenangkan kedua pihak swasta tersebut untuk mengerjakan dua proyek pembangunan jalan.