Penerimaan Pajak Merosot 10,13%, Wamenkeu Anggito: Tidak Bisa Jadi Pedoman Ekonomi

5 hours ago 1

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 17 Juni 2025 |19:53 WIB

 Tidak Bisa Jadi Pedoman Ekonomi

Penerimaan Pajak Turun 10,13%. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak bersih (neto) hingga akhir Mei 2025 mencapai Rp683,26 triliun atau turun 10,13% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencatat Rp760,4 triliun.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, angka penerimaan neto ini dihitung dari total penerimaan kotor (bruto) dikurangi dengan restitusi, yaitu pengembalian pajak kepada wajib pajak. Oleh karena itu, data pajak neto tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi secara langsung.

"Neto itu adalah bruto dikurangi restitusi yang merupakan kewajiban pada waktu jatuh tempo. Jadi neto memang tidak bisa dijadikan pedoman mengenai kondisi ekonomi saat ini," tegas Anggito dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).

Beberapa jenis pajak juga mengalami penurunan dalam penerimaan netonya. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas tercatat sebesar Rp420 triliun, turun 5,4%. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) tercatat sebesar Rp237,9 triliun, turun 15,7%. 

Hanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya yang tumbuh sedikit, yaitu sebesar Rp5,94 triliun atau naik 0,8%. 

Meski dari sisi neto ada penurunan, namun dari sisi bruto atau sebelum restitusi, penerimaan pajak masih menunjukkan pertumbuhan tipis. Total penerimaan bruto mencapai Rp895,77 triliun, naik 0,12% dibandingkan Mei 2024 yang sebesar Rp897 triliun.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |