CNN Indonesia
Jumat, 27 Jun 2025 11:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah (Jateng) bakal berakhir dalam hitungan hari. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengingatkan pada masyarakat memanfaatkan fasilitas ini yang akan berakhir pada 30 Juni 2025.
"Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya, red.), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi," kata Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso, di Semarang, Selasa (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemutihan di Jateng telah digelar sejak 8 April 2025. Warga yang membayar pajak untuk tahun berjalan, 2025, bakal mendapatkan penghapusan semua tunggakan pokok dan denda, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja.
Selain itu biaya balik nama untuk kendaraan bekas, BBNKB II, sudah gratis sejak 5 Januari 2025 di Jateng. Jadi pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus alih kepemilikan bisa lebih murah karena hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan BPKB baru, STNK baru dan pelat nomor baru.
Menurut Nadi sejak pemutihan digelar warga cukup antusias memanfaatkannya. Menurut data hingga 22 Juni 2025 ada 988.800 objek pajak yang memanfaatkan pemutihan dengan akumulasi pembayaran pajak hingga Rp266,12 miliar.
Bukan cuma itu, dia juga mengatakan penerimaan opsen untuk kabupaten di Jateng mencapai Rp174,97 miliar. Total piutang yang dibebaskan dalam pemutihan ini angkanya Rp851,78 miliar.
"Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian," ujar Nadi.
Selain Jateng, ada provinsi lain yang juga mengakhiri pemutihan pada Juni 2025, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
(fea)