OJK Blokir 436 Ribu Rekening Penipuan, Dana Korban Rp566 Miliar

2 hours ago 3

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2026 |21:00 WIB

OJK Blokir 436 Ribu Rekening Penipuan, Dana Korban Rp566 Miliar

OJK Blokir 436 Ribu Rekening Penipuan, Dana Korban Rp566 Miliar (Foto: Freepik)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) membekukan ratusan ribu rekening penipu guna melindungi dana masyarakat dan mempersempit ruang gerak pelaku kriminal di sektor finansial. Tindakan tegas ini dalam memberantas praktik penipuan keuangan di Indonesia. 

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (Kiki) mengungkapkan bahwa nilai dana yang berhasil diamankan dari langkah pemblokiran ini mencapai ratusan miliar rupiah.

“Selanjutnya terkait dengan Indonesia Anti-Scam Center, kami dapat menyampaikan bahwa jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar,” kata Kiki dalam konferensi pers Hasil RDKB OJK, Selasa (3/3/2026).

Selain rekening bank, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah memblokir puluhan ribu nomor telepon yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas penipuan.

Tingginya aktivitas ilegal tercermin dari masifnya laporan masyarakat. Sejak awal tahun hingga 5 Februari, OJK menerima lebih dari 65 ribu permintaan layanan. 

Khusus untuk entitas ilegal, terdapat 6.792 pengaduan yang didominasi oleh masalah pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 5.470 laporan, disusul investasi ilegal, dan gadai ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) langsung melakukan pembersihan secara masif di ruang digital.

“Satgas pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan juga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Kiki.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |